222 Ribu Non-ASN Belum Mendaftar, BKN Minta Pemda Beri Pengumuman Masif

Ilustrasi, seleksi PPPK yang berlangsung di Kantor BKPP, Rabu (30/10/2024). Foto: BKPP
banner 468x60

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakhrullah, menegaskan pentingnya upaya pemerintah daerah (pemda) untuk menyebarkan informasi terkait seleksi non-ASN secara lebih luas. Hal ini disampaikan setelah tercatat lebih dari 222 ribu tenaga honorer yang belum mendaftar pada tahap kedua seleksi.

Hal tersebut disampaikan Zudan dalam rapat daring yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rabu (8/1/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Dari 333 ribu tenaga honorer yang belum mendaftar pada tahap pertama, baru sekitar 111 ribu yang telah terdata pada tahap kedua. Artinya, masih ada lebih dari 222 ribu yang belum mendaftar. Kami sangat berharap pemerintah daerah untuk melakukan pengumuman secara masif, agar tidak ada satu pun tenaga honorer yang tertinggal,” ujar Zudan.

Dalam rapat, Menpan RB Rini Widyantini juga mengungkapkan bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan amanah undang-undang yang harus segera dituntaskan. Pemerintah telah beberapa kali membuka seleksi CPNS dan PPPK untuk mengakomodir para pegawai Non ASN itu.

Dari beberapa kali seleksi, termasuk yang terakhir pada Desember 2024 lalu, tercatat ada 333.916 ribu tersisa pegawai yang belum mendaftarkan diri.

Karena itu pemerintah kemudian membuka seleksi tahap kedua yang jadwalnya juga telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025 untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga honorer yang belum mendaftar.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk aktif memfasilitasi proses ini, dan mendorong mendaftar agar masalah tenaga non-ASN dapat selesai sesuai tenggat waktu,” ujar Rini.

Alasan Perpanjangan Seleksi

Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa perpanjangan seleksi ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan.

“Kami ingin semua tenaga honorer yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan. Pemerintah daerah harus mendukung penuh dengan memastikan pelaksanaan seleksi berjalan lancar,” kata Tito.

Dalam rapat itu juga ditegaskan terkait Surat Menpan-RB, tentang penganggaran gaji Non ASN. Di mana PPK tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat ASN.

Apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

“Dengan diperpanjangnya seleksi hingga 15 Januari 2025, diharapkan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat terakomodasi, sehingga masalah tenaga honorer dapat diselesaikan secara tuntas,” pungkasnya. []

Pos terkait

banner 468x60