JANTHO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Penyidik Polda Aceh terhadap tersangka berinisial MR (25) pada Senin (13/1/2025) di Kejari Aceh Besar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa tersangka MR disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60.000.000,00,” kata Filman.
Setelah penyerahan, tersangka MR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho. Filman menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan jaksa terbaik untuk menangani perkara ini. []