Tim Rimueng Ringkus Residivis Pencurian di Lembah Seulawah

Residivis pencurian saat ditangkap di kawasan Lembah Seulawah, Aceh Besar, pada Senin (3/2/2025) sore. Foto: Polresta Banda Aceh
banner 468x60

BANDA ACEH – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang residivis pencurian, IA (60), dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian yang dilaporkan oleh korban. Penangkapan terjadi di sebuah rumah di kawasan Lembah Seulawah, Aceh Besar, pada Senin (3/2/2025) sore.

Pelaku yang merupakan warga Aceh Barat Daya dan kini berdomisili di Lembah Seulawah, Aceh Besar, ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatannya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa IA merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kajhu, Aceh Besar, setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

“Pelaku baru saja bebas dari LP Kajhu lima hari yang lalu. Ia sudah lima kali menghuni penjara, namun kembali melakukan aksi pencurian. Aksi terakhirnya ini tidak sampai enam jam langsung dapat kami ungkap dan tangkap,” katanya, Selasa (4/2/2025).

Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/100/II/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, kejadian bermula saat korban, Yusniar (44), hendak membuka toko perabotannya di Keudah, Banda Aceh.

Pada saat itu, pelaku mendatangi toko dengan alasan hendak membeli barang. Karena toko belum buka, korban menyarankan pelaku untuk berbelanja di tempat lain terlebih dahulu. Pelaku pun menunggu hingga toko dibuka.

Setelah toko dibuka, pelaku masuk dan bertanya tentang harga kasur serta lemari. Setelah mencapai kesepakatan harga, pelaku meminta korban untuk mengambil faktur bon.

Namun, saat korban pergi untuk mengambil faktur bon, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil tas korban yang diletakkan di meja depan. Saat korban kembali, pelaku sudah tidak ada di toko, dan tas milik korban juga raib.

Korban yang sadar tasnya hilang segera mengejar pelaku, namun IA berhasil melarikan diri menggunakan mobil minibus. Dalam tas tersebut terdapat uang, ponsel, dan beberapa surat penting milik korban.

Setelah menerima laporan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Dalam waktu kurang dari enam jam, tim yang dipimpin oleh Ipda M. Efendy berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumahnya di Lembah Seulawah, Aceh Besar. Barang bukti hasil kejahatannya, termasuk mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri, turut diamankan.

“Alhamdulillah, dalam waktu enam jam pelaku berhasil kami tangkap. Kami akan terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap IA,” ujar Fadillah. []

Pos terkait

banner 468x60