Lecehkan Penumpang, Sopir Hiace Ditangkap di Subulussalam

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Okezone
banner 468x60

TAPAKTUAN – Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang sopir mobil penumpang jenis Hiace karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang.

Sopir berinisial MM (27 tahun), warga Aceh Singkil itu ditangkap pada Selasa (14/1/2025) sore di Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi menuturkan, aksi pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2025) sekira pukul 05.26 Wib di Kluet Utara.

“Aksi pelecehan terjadi sewaktu korban dalam mobil penumpang saat perjalanan dari Banda Aceh menuju Kecamatan Trumon Timur tempat korban berdinas,” kata Fajriadi dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Kasus pelecehan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan Unit Reskrim Polsek Simpang Kiri Polres Subulussalam berhasil mengendus keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan setelah kami mendapatkan informasi dan melakukan koordinasi dengan Polsek Simpang Kiri. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan,” jelas Fajriadi.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Hiace warna silver yang diduga tempat pelaku saat melakukan tindak pidana pelecehan tersebut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengenai pelecehan seksual.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Terimakasih kepada seluruh tim yang telah bekerja cepat dalam mengamankan pelaku,” pungkasnya. []

Pos terkait

banner 468x60